BBS Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Urusan Tanah, Tapi Jalan Menuju Keadilan dan Kesejahteraan
BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mempertegas komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di tengah masyarakat.
Upaya tersebut menjadi salah satu agenda strategis dalam pembangunan daerah, khususnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026, Kamis (21/5/26).
Rakor mengusung tema “Sinergi GTRA Muaro Jambi dalam Reforma Agraria: Penyelesaian Konflik, Sinkronisasi Tapal Batas, Penataan Kawasan Hutan, dan Skema Redistribusi Tanah Hak Berjangka Waktu pada HPL Badan Bank Tanah.”
Kegiatan berlangsung secara hybrid, baik secara luring maupun daring, dan dipusatkan di Aula Rapat BPKAD Kabupaten Muaro Jambi. Bupati BBS hadir didampingi Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, M.T.
Forum strategis tersebut turut dihadiri jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, Forkopimda, perwakilan Badan Bank Tanah, Kanwil BPN Provinsi Jambi, para Kepala Kantor Pertanahan, serta seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam arahannya, BBS menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan ataupun legalisasi aset.
Menurutnya, reforma agraria merupakan bagian penting dari upaya negara menghadirkan keadilan, memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah secara produktif.
“Reforma Agraria bukan sekadar urusan administrasi pertanahan atau legalisasi aset. Ini adalah upaya besar negara untuk menghadirkan keadilan agraria, memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan tanah yang berkeadilan,” tegas BBS.
Bupati menilai persoalan agraria memiliki dimensi yang sangat luas. Di dalamnya terdapat aspek sosial, ekonomi, hukum, lingkungan hingga kepentingan pembangunan daerah.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Persoalan tanah menyangkut banyak kepentingan dan kewenangan. Karena itu, GTRA harus menjadi ruang bersama untuk mencari solusi, menyamakan data, menyelesaikan konflik dan memastikan setiap kebijakan memiliki kepastian hukum,” ujar BBS.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi tapal batas serta penataan kawasan hutan agar tidak menjadi sumber persoalan baru di kemudian hari. Kepastian wilayah dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim pembangunan yang aman dan berkelanjutan.
Di sisi lain, skema redistribusi tanah melalui HPL Badan Bank Tanah diharapkan dapat membuka peluang baru bagi masyarakat, khususnya dalam mengembangkan kegiatan ekonomi produktif di kawasan perdesaan.
“Tanah harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Jangan sampai persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah justru menghambat masyarakat untuk berkembang. Kita ingin tanah dapat dikelola secara produktif, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” katanya.
BBS kemudian mengajak seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA untuk memperkuat koordinasi dan mengedepankan pendekatan persuasif serta musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria.
Mulai dari BPN, Kementerian Kehutanan, Badan Bank Tanah, aparat penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan, jajaran OPD hingga pemerintah desa, seluruh unsur diminta membangun komunikasi yang intensif.
“Mari kita kedepankan musyawarah dan mencari solusi bersama. Jangan sampai persoalan agraria dibiarkan berlarut-larut. Kita harus hadir memberikan kepastian dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” tegasnya. (asz)

0 Komentar