37 Perkara Inkracht, Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu
BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tak hanya berhenti pada vonis. Sebanyak 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang November 2025 hingga Februari 2026 dituntaskan hingga tahap akhir: pemusnahan barang bukti.
Eksekusi digelar di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi, Jumat (13/2). Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, memimpin langsung proses tersebut.
“Seluruh barang bukti yang telah inkracht harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ini bukan seremoni,” tegasnya.
Dari 37 perkara, kasus narkotika masih mendominasi dengan 20 perkara atau sekitar 54 persen. Disusul tindak pidana umum lainnya (Oharda) 13 perkara atau 35 persen, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 4 perkara atau 10 persen. Data ini menunjukkan narkotika masih menjadi pekerjaan rumah terbesar penegakan hukum di wilayah Muaro Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan pun tak sedikit. Dari perkara energi ilegal, aparat menghancurkan 11.555 liter atau sekitar 11,55 ton bahan bakar minyak jenis solar olahan ilegal. Selain itu, sabu seberat 23,53 gram turut dimusnahkan.
Tak hanya itu, berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana juga dihancurkan. Mulai dari tujuh timbangan digital, dua pisau, dua egrek, satu tojok, satu golok, dua gergaji besi, dua gunting, hingga satu palu. Dalam perkara narkotika, 20 bong dan tujuh pirek ikut dimusnahkan.
Barang-barang lain seperti keranjang, kayu panjang, katrol, box sibel otomatis untuk aliran listrik, rol tali tambang, hingga selang sepanjang sekitar 50 meter juga tak luput dari pemusnahan.
Metode pemusnahan dilakukan beragam, mulai dari dilarutkan, diblender, dipotong, dibakar hingga dikubur. Tujuannya satu: memastikan barang bukti tak dapat digunakan kembali.
“Ini adalah jaminan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir,” tandasnya. (Asz)

0 Komentar