Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Digelar, Saksi Akui Tak Tahu Riwayat Pendidikan Bustomi
BOSNEWS.ID, JAMBI – Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik oleh Ketua DPD NasDem Muaro Jambi, Bustomi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1). Dalam sidang tersebut, dua saksi mengaku tidak mengetahui riwayat pendidikan tinggi Bustomi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, menghadirkan dua saksi, Masril dan Abdul Kadir. Keduanya merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, menghadirkan kedua saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam persidangan, keduanya membenarkan pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Hakim kemudian menggali hubungan saksi dengan pihak-pihak yang terlibat, yakni Bustomi selaku terlapor dan Awalludin Hadi Prabowo sebagai pelapor. Kedua saksi mengaku mengenal keduanya dengan baik.
Masril dan Abdul Kadir menyebut Bustomi menjabat Kepala Desa Sakean sejak 2004 dan memimpin selama tiga periode. Namun, ketika ditanya soal latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, keduanya mengaku tidak mengetahuinya.
“Kami tidak tahu beliau kuliah di mana dan kapan,” ujar Abdul Kadir di hadapan hakim.
Masril menambahkan, dirinya baru mengetahui Bustomi menggunakan gelar akademik saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui baliho dan spanduk kampanye.
“Selama menjabat kepala desa, beliau (Bustomi, red) tidak pernah menggunakan gelar. Kami juga tidak pernah melihat beliau kuliah,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1). Agenda berikutnya adalah pelengkapan alat bukti serta pemeriksaan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi. (***)

0 Komentar