BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI - Pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi ditemukan adanya pembayaran ganda untuk perjalanan dinas yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.781.000,00.
Temuan ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal di Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang perlu segera diperbaiki.
Dalam pemeriksaannya BPK RI Perwakilan Jambi menemukan bahwa terdapat dua perjalanan dinas yang dilakukan pada waktu bersamaan oleh pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Pembayaran atas perjalanan dinas tersebut dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana, tanpa memperhitungkan adanya perjalanan dinas ganda.
Kendati Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut dilengkapi dengan dokumen SPT, SPPD, dan kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran, namun BPK RI Perwakilan Jambi menilai tindakan ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara.
Perjalanan Dinas Ganda tersebut menyebabkan Kerugian negara sebesar Rp1.781.000,00 akibat pembayaran ganda perjalanan dinas. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini dapat berisiko terjadinya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang lebih besar lagi di tahun mendatang.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan perlunya dilakukan peninjauan kembali terhadap prosedur pembayaran perjalanan dinas untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda di masa mendatang.
Sekretariat Daerah perlu melakukan pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp1.781.000,00 kepada negara.
Selain itu juga Perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap pegawai yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran perjalanan dinas.
Sekretariat Daerah perlu memperbaiki sistem pengendalian internal untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di masa mendatang dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah.
Sementara itu Kabag Perencanaan dan Keuangan Riduan saat dikonfirmasi mengakui adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Jambi. "Ya ada, dan sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Meski terdapat temuan, namun diperkirakan temuan yang ada di sekretariat Daerah Muaro Jambi terbilang sangat kecil. Karna dari ratusan Juta bahkan milyaran anggaran yang digunakan nilai temuannya hanya Rp 1,7 juta saja. (Asz)
0 Komentar