BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI - Masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang pasca diundangkannya UU No 3 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini juga seiring sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pada Selasa (30/07/24), dengan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut.
Acara tersebut digelar depan Pendopo Komplek Perkantoran Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang Sengeti.
Selain pengukuhan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raden Najmi juga mengukuhkan para Kades selaku pemangku adat.
"Saya selaku pribadi dan atas nama Pemkab Muaro Jambi mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, amanah yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik," kata Najmi.
Sementara itu, Gubernur Jambi dalam sambutannya, selain menyampaikan ucapan selamat, beliau juga meminta kepada para BPD agar melakukan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab
"Untuk BPD, selamat, sebagai pengawas pembangunan desa jalankan dengan baik. Tingkatkan kerjasama yang baik dengan desa demi pembangunan yang tepat dan menyentuh langsung ke masyarakat di desa," kata Al Haris.
"Tingkatkan terus kinerja dan kerjasama antara BPD dan juga Kepala Desa," kata Al Haris. (asz)
0 Komentar