BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI- Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengeluarkan Peraturan Bupati Muaro Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Adanya perbup tarif ini menjadi modal bagi Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan.
Sosialisasi perbup tarif di puskesmas dan rumah sakit adapun beberapa pertimbangan
1. Terkait layanan gratis awalnya dengan adanya perbup tarif ini jadi berbayar khususnya bagi masyarakat yg belum punya BPJS namun bagi yang memiliki BPJS seluruh layanan gratis.
2. Berubahnya status Faskes menjadi Blud diminta seluruh masyarakat untuk mempunyai kepesertaan BPJS.
3. Adanya perbup tarif ini menjadi modal bagi puskesmas dan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan yg diberikan.
4. Perbup tarif ini dirumuskan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini dan hasil rumusan persetujuan seluruh komponen dan berbagai sektor terkait.
Semoga masyarakat bisa berobat dan memanfaatkan puskesmas dan rumah sakit yg ada di muaro jambi dengan mutu dan layanan kesahatan terbaik. (Asz)
0 Komentar