BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI - Kualitas udara di Kabupaten Muaro Jambi memburuk. Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, ISPU di Muaro Jambi sudah tidak sehat lagi.
Dengan adanya hal itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah meminta kepada Kepala BPBD Kabupaten Muaro Jambi dan camat untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait kabut asap yang melanda saat ini.
Saat ini kabut asap melanda Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya, akibatnya udara menjadi tidak sehat.
Beberapa langkah cepat yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah membagikan masker kepada masyarakat.
Namun demikian yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena sangat fatal akibatnya.
“Kepada kepala BPPD untuk berkomunikasi dengan para Camat dan kepala desa untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yaitu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan cara membakar,” kata Bachyuni Deliansyah.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah karena kondisi udara yang tidak sehat.
Jika beraktivitas keluar rumah sebaiknya menggunakan masker, karena asap yang terhisap melalui hidung maupun mulut bisa mengganggu kesehatan.
“Saya melihat beberapa hari terakhir ini memang sudah banyak asap yang bisa mengganggu kesehatan. Untuk itu saya juga berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di Muaro Jambi, apabila melakukan aktivitas di luar rumah untuk memakai masker sampai benar-benar nanti ISPU menjadi standar,” harapnya.
Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu kabupaten terbesar yang terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari sekian banyak kasus yang terjadi di Muaro Jambi, yang terbakar itu merupakan lahan masyarakat dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan. Jika terbukti melakukan pembakaran lahan, dirinya tidak akan mentolerir dan meminta pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Membakar hutan dan lahan merupakan tindakan pidana,” ungkapnya. (Asz)
0 Komentar