Breaking News

Pindah Parpol, Caleg Petahana Wajib Sertakan Dua Syarat ini

Ketua KPU Muaro Jambi, Elfi Prasatia. 

BOSNEWS.ID, MUARO JAMBI - Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Politik(Parpol) berbeda dalam pergelaran Pemilu 2024 mendatang, diwajibkan menyertakan surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Muaro Jambi Elfi Prasatia. Bahkan, untuk para Caleg tersebut, kata Dia, juga diwajibkan untuk memiliki KTA Parpol yang baru dan turut dilampirkan.

"Ini harus menjadi perhatian bagi anggota dewan aktif yang pindah partai yang kemudian mencalonkan diri melalui partai baru pada Pemilu 2024 mendatang," katanya.

Bagi mereka yang tidak melengkapi dua syarat tersebut, lanjut Elfi, akan diberikan sanksi administras. Bahkan, juga bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gagal menjadi calon legislatif pada kontestan Pemilu 14 Februari mendatang 

"Sejauh ini KPU tidak menemukan Caleg petahana yang mencalonkan diri di partai yang baru," bebernya.

KPU Muaro Jambi kembali menghimbau kepada Parpol yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai Bacaleg Pemilu 2024  untuk tidak datang pada hari terakhir pendaftaran.

"Hal ini penting agar Bacaleg memiliki waktu yang cukup jika harus melengkapi berkas yang dibutuhkan," tukasnya. (Asz)

 

               


0 Komentar

© Copyright 2022 - Bos News